Kode Perilaku Wartawan dan Perusahaan PT Rindang Media Lestari selaku penerbit rindang.ID ini tunduk pada UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, dan Pedoman Media Siber, yang dijabarkan sebagai berikut:
- Dalam menjalankan tugasnya, wartawan rindang.ID dan staf PT Rindang Media Lestari dilengkapi dengan kartu identitas (Id Card).
- Wartawan rindang.ID dilarang meminta dan atau menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan rindang.ID wajib mempedomani UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Wartawan rindang.ID wajib mendahulukan dan mengutamakan kepentingan publik dan hak publik.
- Wartawan rindang.ID wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi berlapis atas setiap informasi dan data yang diperoleh sebelum diserahkan ke editor untuk dipublikasi.
- Wartawan dan staf perusahaan rindang.ID wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tugasnya.
- Wartawan dan staf perusahaan rindang.ID wajib menjaga span santun dan etika/adab pada setiap tugas yang dilaksanakanya.
- Wartawan rindang.ID wajib melayani permintaan hak jawab, klarifikasi dan koreksi atas pihak-pihak yang keberatan dan perlu meluruskan pemberitaan yang dibuatnya.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, dan klarifkikasi maupun hak jawab terkait publikasi berita berlandaskan pada mekanisme sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Perutaran Dewan Pers.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, dan klarifkikasi maupun hak jawab terkait publikasi berita dapat dikirmkan melalui surel idrindang@gmail.com
- Narasumber dapat memverifikasi setiap wartawan rindang.ID yang bertugas dengan menyampaikannya melalui surel ke idrindang@gmail.com dan atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor: 0821 8928 9709
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi rindang.ID.